PakLekh
Kamis, 27 Desember 2012
Masyarakat Madani
BAB I
PENDAHULUAN
Salah satu dari Materi Pokok Pendidikan
kewarganegaraan (Civic Education)
adalah Masyarakat madani (Civil
society) maka dari itu dalm makalah ini kami sebagai penulis akan
menjabarkan tentang segala hal yang bersangkutan dengan Masyarakat madani (civil society) sehingga kita sebagai
mahasiswa dapat mengetahui tentag apa itu masyarakat madani dan segala hal yang
ada kaitannya.
Wacana tentang masyarakat madani di indonesia memiliki banyak kesamaan
istilah dan penyebutan, namun memiliki karakter dan peran yang berbeda satu
dari yang lainya. Dengan merujuk sejarah perkembangan masyarakat sipil (civil
society) di Barat, Sejumlah ahli di indonesia menggunakan istilah yang berbeda
untuk maksud yang serupa: masyarakat sipil yang umunya memliki peran dan fungsi
yang berbeda dengan peran lembaga negara yang dikenal dewasa ini.
Oleh sebab
itu kami tim penulis akan mengupas tuntas apa itu yang berhubungan dengan
masyarakat madani, ciri-ciri masyarakatnya,isu-isu kontemporer tentang
masyarakat madani di indonesia yang ada baru-baru ini jadi bahan pembicaraan di
media massa dan masyarakat negara kita ini.
A.
Rumusan Masalah
a) Apa pengertian masyarakat madani?
b) Mengapa civil society disamakan sebagai sebutan
masyarakat madani?
c) Apa
saja Isu-isu kontemporer yang ada?
d) Apakah masyarakat madani dizaman Rasullullah sudah
dapat disebut sebagai masyarakat madani?
e) Bagaimana upaya yang dilakukan untuk membentuk
masyarakat madani di Indonesia?
BAB II
PEMBANGUNAN
MASYARAKAT MADANI
A. Pengertian
Menurut
AS Hikam, civil society adalah satu wilayah yang menjamin berlangsungnya
prilaku, tindakan, dan refleksi mandiri, tidak terkungkung oleh kehidupan
material, dan tidak terserap di dalam jaringan-jaringan kelembagaan politik resmi.
Ciri-ciri utama civil society, menurut AS Hikam, ada tiga, yaitu: (1) adanya
kemandirian yang cukup tinggi dari individu-individu dan kelompok-kelompok
dalam masyarakat, utamanya ketika berhadapan dengan negara; (2) adanya ruang
publik bebas sebagai wahana bagi keterlibatan politik secara aktif dari warga
negara melalui wacana dan praktis yang berkaitan dengan kepentingan publik, dan
(3) adanya kemampuan membatasi kuasa negara agar ia tidak intervensionis.
Dalam
arti politik, civil society bertujuan melindungi individu terhadap
kesewenang-wenangan negara dan berfungsi sebagai kekuatan moral yang
mengimbangi praktik-praktik politik pemerintah dan lembaga-lembaga politik
lainnya. Dalam arti ekonomi, civil society berusaha melindungi masyarakat dan
individu terhadap ketidakpastian global dan cengkeraman konglomerasi dengan
menciptakan jaringan ekonomi mandiri untuk kebutuhan pokok, dalam bentuk
koperasi misalnya. Oleh karena itu, prinsip civil society bukan pencapaian
kekuasaan, tetapi diberlakukannya prinsip-prinsip demokrasi dan harus selalu
menghindarkan diri dari kooptasi dari pihak penguasa (Haryatmoko, 2003: 212).
Antara
Masyarakat Madani dan Civil Society Sebagaimana yang telah dikemukakan di atas,
masyarakat madani adalah istilah yang dilahirkan untuk menerjemahkan konsep di
luar menjadi “Islami”. Menilik dari subtansi civil society lalu
membandingkannya dengan tatanan masyarakat Madinah—yang dijadikan pembenaran
atas pembentukan civil society di masyarakat Muslim modern—akan ditemukan
persamaan sekaligus perbedaan di antara keduanya.
Perbedaan
lain antara civil society dan masyarakat madani adalah civil society merupakan
buah modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan Renaisans;
gerakan masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan. Sehingga civil society
mempunyai moral-transendental yang rapuh karena meninggalkan Tuhan. Sedangkan
masyarakat madani lahir dari dalam buaian dan asuhan petunjuk Tuhan. Dari
alasan ini Maarif mendefinisikan masyarakat madani sebagai sebuah masyarakat
yang terbuka, egalitar, dan toleran atas landasan nilai-nilai etik-moral
transendental yang bersumber dari wahyu Allah (A. Syafii Maarif, 2004: 84
B. Ciri-ciri Masyarakat Madani
Ada
beberapa ciri-ciri utama dalam civil society, (1) adanya kemandirian yang cukup
tinggi dari individu-individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat, utamanya
ketika berhadapan dengan negara; (2) adanya ruang publik bebas sebagai wahana
bagi keterlibatan politik secara aktif dari warga negara melalui wacana dan
praksis yang berkaitan dengan kepentingan publik, dan (3) adanya kemampuan
membatasi kuasa negara agar ia tidak intervensionis.
Berikut ini adalah beberapa
karakteristik masyarakat madani:
1. Free public
sphere
(ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh
terhadap setiap kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara
merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta
mempublikasikan informasikan kepada publik.
2. Demokratisasi, yaitu
proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga
muwujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi
dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan,
dan kemandirian serta kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain
dan menerima perlakuan demokratis dari orang lain. Demokratisasi dapat terwujud
melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi:
a) Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM)
b) Pers yang
bebas
c) Supremasi
hukum
d) Perguruan
Tinggi
e) Partai
politik
3. Toleransi, yaitu
kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial
yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat
serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
4. Pluralisme, yaitu
sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan
sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari
Tuhan Yang Maha Kuasa.
5. Keadilan
sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian
yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu
terhadap lingkungannya.
6. Partisipasi
sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih
dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga
masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang
bertanggungjawab.
7. Supremasi
hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya
keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang
memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Adapun yang masih menjadi kendala
dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia diantaranya:
1. Kualitas SDM yang
belum memadai karena pendidikan yang belum merata.
2. Masih
rendahnya pendidikan politik masyarakat.
3. Kondisi
ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter.
4. Tingginya
angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang terbatas.
5. Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar.
C. Isu-isu kontemporer
Isu-isu kontemporer atau yang
isu-isu terbaru mengenai masyarakat madani di indonesia salah satunya mengenai
penggunaan hak angket bank Century yang dilakukan oleh DPR yang menjadi sorotan
dan berita utama beberapa waktu sebelumnya.
Sejumlah tokoh nasional dan aktivis
antikorupsi yang tergabung dalam Masyarakat Madani Indonesia Antikorupsi
memperingatkan DPR agat tidak main-main soal penggunaan hak angket kasus Bank
Century. Mereka bertekad mendukung dan mengawal DPR, agar kasus Century diusut
sampai tuntas, dan kewaspadaan dijadikan alat tawar-menawar oleh elit partai
politik terhadap Presiden SBY. Permintaan ini disampaikan dalam acara Rembug
Masyarakat Madani bertema "Lanjutkan Pengusutan Tuntas Skandal Bank
Century" di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (30/11/2009). Hadir di antaranya
Ketua Umum PP Muhammadiyah Dien Syamsuddin, mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie,
AM Fatwa, Effendi Ghazali, seta aktivis pemuda, dan mahasiswa. Sebagai bentuk
dukungan kepada DPR, mereka sepakat untuk menggelar unjuk rasa besar-besaran
secara damai, besok, di depan Gedung DPR. Sebab, hari tersebut bertepatan
dengan DPR yang akan mengesahkan pengusulun dan pembentukan panitia khusus
angket Century dalam rapat paripurna. Guna memperlancar pengusutan kasus
tersebut, mereka juga menyerukan agar pejabat negara yang diduga ikut
bertanggung jawab seperti Sri Mulyani dan mantan Gubernur BI Boediono yang saat
ini menjadi Wakil Presiden secara moril mengundurkan diri. "Agar dalam
proses pemeriksaan nanti roda pemerintahan tetap berjalan," kata Dien. Dia
mengatakan, seluruh elemen masyarakat betul-betul mengetuk hati DPR agar tetap
komitmen kepada kebenaran, jangan ada agenda tersebunyi. Semua fraksi harus
berketetapan hati untuk menuntaskan kasus Bank Century agar jangan sampai
menjadi beban sejarah.
D. Masyarakat Madani Dalam Islam
Membangun
masyarakat dalam kacamata Islam adalah tugas jama’ah, kewajiban bagi setiap
muslim. Islam memiliki landasan kuat untuk melahirkan masyarakat yang
beradab, komitmen pada kontrak sosial (baiat pada kepemimpinan Islam) dan norma
yang telah disepakati bersama (syariah). Bangunan sosial masyarakat muslim itu
ciri dasarnya: ta’awun (tolong-menolong), takaful (saling menanggung), dan
tadhomun (memiliki solidaritas).
Masyarakat
ideal – kerap disebut masyarakat madani yang kadang disamakan dengan
masyarakat sipil (civil society), adalah masyarakat dengan tatanan sosial yang
baik, berazas pada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara hak dan
kewajiban individu dengan hak dan kewajiban sosial. Pelaksanaannya antara
lain dengan terbentuknya pemerintahan yang tunduk pada aturan dan undang-undang
dengan sistem yang transparan.Dalam konteks ini, kita memilih mengartikan
masyarakat madani sebagai terjemahan dari kosa kata bahasa Arab mujtama’
madani. Kata ini secara etimologis mempunyai dua arti, pertama, masyarakat
kota, karena kata ‘madani’ berasal dari kata madinah yang berarti ‘kota’, yang
menunjukkan banyaknya aktivitas, dinamis, dan penuh dengan kreativitas; kedua,
masyarakat peradaban, karena kata ‘madani’ juga merupakan turunan dari kata
tamaddun yang berarti ‘peradaban’. Masyarakat madani adalah masyarakat
yang menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban.
Adalah Nabi
Muhammad Rasulullah sendiri yang memberi teladan kepada umat manusia ke arah
pembentukan masyarakat peradaban. Setelah belasan tahun berjuang di kota Mekkah
tanpa hasil yang terlalu menggembirakan, Allah memberikan petunjuk untuk hijrak
ke Yastrib, kota wahah atau oase yang subur sekitar 400 km sebelah utara
Mekkah. Sesampai di Yastrib, setelah perjalanan berhari-hari yang amat
melelahkan dan penuh kerahasiaan, Nabi disambut oleh penduduk kota itu, dan
para gadisnya menyanyikan lagu Thala’a al-badru ‘alaina (Bulan Purnama telah
menyingsing di atas kita), untaian syair dan lagu yang kelak menjadi amat
terkenal di seluruh dunia. Kemudian setelah mapan dalam kota hijrah itu, Nabi
mengubah nama Yastrib menjadi al-Madinat al-nabiy (kota nabi).
Secara
konvensional, perkataan “madinah” memang diartikan sebagai “kota”. Tetapi
secara ilmu kebahasaan, perkataan itu mengandung makna “peradaban”. Dalam
bahasa Arab, “peradaban” memang dinyatakan dalam kata-kata “madaniyah” atau
“tamaddun”, selain dalam kata-kata “hadharah”. Karena itu tindakan Nabi
mengubah nama Yastrib menjadi Madinah, pada hakikatnya adalah sebuah pernyataan
niat, atau proklamasi, bahwa beliau bersama para pendukungnya yang terdiri dari
kaum Muhajirin dan kaum Anshar hendak mendirikan dan membangun mansyarakat
beradab.
E. Masyarakat
Madani Di Indonesia
Tantangan
masa depan demokrasi di negeri kita ialah bagaimana mendorong berlangsungnya
proses-proses yang diperlukan untuk mewujudkan nilai-nilai peradaban dan
kemanusiaan universal. Kita semua harus bahu membahu agar jiwa dan semangat
kemanusiaan universal itu merasuk ke dalam jiwa setiap anak bangsa sehingga
nyata dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, menurut Nurcholish Madjid,
terdapat beberapa pokok pikiran penting dalam pandangan hidup demokrasi, yaitu:
(1) pentingnya kesadaran kemajemukan atau pluralisme, (2) makna dan semangat
musyawarah menghendaki atau mengharuskan adanya keinsyafan dan kedewasaan untuk
dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau bahkan “kalah suara”, (3)
mengurangi dominasi kepemimpinan sehingga terbiasa membuat keputusan sendiri
dan mampu melihat serta memanfaatkan alternatif-alternatif, (4) menjunjung
tinggi moral dalam berdemokrasi (5) pemufakatan yang jujur dan sehat adalah
hasil akhir musyawarah yang juga jujur dan sehat, (6) terpenuhinya kebutuhan
pokok; sandang, pangan, dan papan, (7) menjalin kerjasama dan sikap yang baik
antar warga masyarakat yang saling mempercayai iktikad baik masing-masing.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Masyarakat
madani sebagai terjemahan dari civil society diperkenalkan pertama kali oleh
Anwar Ibrahim (ketika itu Menteri Keuangan dan Timbalan Perdana Menteri
Malaysia) dalam ceramah Simposium Nasional dalam rangka Forum Ilmiah pada
Festival Istiqlal, 26 September 1995 (Hamim, 2000: 115). Istilah itu
diterjemahkan dari bahasa Arab mujtama’ madani, yang diperkenalkan oleh
Prof. Naquib Attas, seorang ahli sejarah dan peradaban Islam dari
Malaysia, pendiri ISTAC (Ismail, 2000:180-181). Kata “madani” berarti
civil atau civilized (beradab). Madani berarti juga peradaban, sebagaimana kata
Arab lainnya seperti hadlari, tsaqafi atau tamaddun.
Ada
beberapa ciri-ciri utama dalam civil society, (1) adanya kemandirian yang cukup
tinggi dari individu-individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat, utamanya
ketika berhadapan dengan negara; (2) adanya ruang publik bebas sebagai wahana
bagi keterlibatan politik secara aktif dari warga negara melalui wacana dan praksis
yang berkaitan dengan sipil
lahir dan berkembang dalam asuhan liberalisme sehingga hasil masyarakat yang
dihasilkannya pun lebih menekankan peranan dan kebebasan individu, persoalan
keadilan sosial dan ekonomi masih tanda tanya. Sedangkan dalam masyarakat
madani, keadilan adalah satu pilar utamanya.
Perbedaan
lain antara civil society dan masyarakat madani adalah civil society merupakan
buah modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan Renaisans;
gerakan masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan. Sehingga civil society
mempunyai moral-transendental yang rapuh karena meninggalkan Tuhan. Sedangkan
masyarakat madani lahir dari dalam buaian dan asuhan petunjuk Tuhan. Dari
alasan ini Maarif mendefinisikan masyarakat madani sebagai sebuah masyarakat
yang terbuka, egalitar, dan toleran atas landasan nilai-nilai etik-moral
transendental yang bersumber dari wahyu Allah (A. Syafii Maarif, 2004: 84).
Membangun
masyarakat dalam kacamata Islam adalah tugas jama’ah, kewajiban bagi setiap
muslim. Islam memiliki landasan kuat untuk melahirkan masyarakat yang
beradab, komitmen pada kontrak sosial (baiat pada kepemimpinan Islam) dan norma
yang telah disepakati bersama (syariah). Bangunan sosial masyarakat muslim itu
ciri dasarnya: ta’awun (tolong-menolong), takaful (saling menanggung), dan
tadhomun (memiliki solidaritas).
DAFTAR PUSTAKA
CIVIC EDUCATION(Pendidikan Kewarganegaraan) IAIN SUNAN
AMPEL SURABAYA
http://rivafauziah.wordpress.com/2007/06/02/masyarakat-madani-dialog-islam-dan-modernitas-di-indonesia/
http://jariksumut.wordpress.com/2007/08/31/membentuk-masyarakat-madani-yang-demokratis-harmonis-dan-partisifatif/
http://www.crayonpedia.org/mw/Ciri-Ciri_Masyarakat_Madani
Langganan:
Postingan (Atom)